Saturday, January 5, 2013

ANTROPOLOGI SOSIAL


MAKALAH ANTROPOLOGI SOSIAL

SUKU BANGSA MINANGKABAU


Disusun Oleh:
REGINA SUCI PRIMA YUNI
11413244009
PENDIDIKAN  SOSIOLOGI
UNIVERSITAS  NEGERI  YOGYAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang Masalah
Indonesia  adalah Negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman budaya. Didalamnya terdapat daerah-daerah yang memiliki budaya yang berbeda dan memiliki ciri khas tertentu.Salah satunya adalah Suku Minangkabau.Dalam suku Minangkabau ini banyak hal yang menarik dan bisa dikaji salah seperti, norma kehidupan,sistem matrilineal, tata cara perkawinan di Minangkabau, nama panggilan panggilan masyarakat minang,suku dan pengembangannya.
Oleh karena itu saya tertarik pada “SISTEM KEKERABATAN SUKU MINANGKABAU”. Masyarakat adat Minangkabau adalah salah satu masyarakat adat yang unik. Saat ini sistem kekerabatan di Indonesia yang masih menganut sistem kekerabatan matrilineal adalah masyarakat adat Minangkabau. Sistem hukum adat Minangkabau yang bercorak matrilineal  ini berfalsafahkan adat “basandi syara dan syara basandi kitabullah” terus mengalami dinamika.
Kekerabatan adalah Unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau perkawinan.Sistem kekerabatan bagian yang sangat penting dalam Struktur sosial, dan Minangkabau  menganut  sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu.Oleh karena itu, waris dan pusaka diturunkan menurut garis ibu pula.Sistem kekerabatan ini tetap dipakai oleh masyarakat Minangkabau sampai sekarang.
Garis keturunan yang ditarik dari menurut garis keturunan ibu tidak hanya terdapat di Minangkabau saja, melainkan juga di daerah lain pada sejumlah besar suku-suku primitif di Melanesia, Afrika Utara, Afrika Tengah, dan beberapa suku bangsa di India. Malahan ada yang sangat mirip dengan sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, yaitu suku Babemba di Rodhesia Utara.

B.    Rumusan Masalah
1.     Asal-usul suku Minangkabau
2.     Apa  system yang berlaku dalam suku minang kabau?
3.     Apa ciri-ciri sistem kekerabatan matrilineal?
C.    Tujuan Masalah
1.     Menjelaskan asal-usul dari suku Minangkabau
2.     Memahami sistem yang berlaku dalam suku minang kabau
3.     Mengetahui ciri-ciri sistem kekerabatan matrilineal
BAB II
KAJIAN PUSTAKA

v ASAL USUL  MINANGKABAU

Nama Minangkabau berasal dari dua kata, minang  (menang) dan kabau (kerbau). Nama itu berasal dari sebuah legenda. Konon pada abad ke-14, kerajaan Majapahit melakukan ekspedisi ke Minangkabau. Untuk mencegah pertempuran, masyarakat lokal mengusulkan untuk mengadu kerbau Minang dengan kerbau Jawa. Pasukan Majapahit menyetujui usul tersebut dan menyediakan seekor kerbau yang besar dan agresif. Sedangkan masyarakatMinang menyediakan seekor anak kerbau yang lapar dengan diberikan pisau pada tanduknya.Dalam pertempuran, anak kerbau itu mencari kerbau  Jawa dan langsung mencabik-cabik perutnya, karena menyangka kerbau tersebut adalah induknya yang hendak disusui oleh anak kerbau itu.
Suku Minangkabau atau Minang  adalah suku yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat.Suku ini terkenal karena adatnya yang matrilineal, walau orang-orang Minang sangat kuat memeluk agamaIslam. Adat basandi syara', syara' basandi Kitabulla (Adat bersendikanhukum, hukum bersendikan Al Qur'an) merupakan cerminanAdat Minangkabauyang berlandaskan Islam.Suku Minang terutama menonjol dalam bidang pendidikan dan perdagangan. Hampir separuh jumlah keseluruhan anggota suku ini berada dalam perantauan. Minang perantauan padaumumnya bermukim di kota-kota besar, seperti Jakarta,  Bandung,  Pekanbaru,  Medan, Batam,
Di seluruh Indonesia dan bahkan di mancanegara, masakan khas suku ini yang populer dengan sebutanmasakan Padang,  sangatlah digemari.Minangkabau merupakan tempat berlangsungnya perang Paderi yang terjadi pada tahun 1804 - 1837. Kekalahan dalam perang tersebut menyebabkan suku ini berada dibawah kekuasaan pemerintah kolonialHindia-Belanda sejak tahun 1837 – 1942.
Budaya Minangkabau adalah sebuah budaya yang berkembang diMinangkabau serta daerah rantau Minang. Hal ini merujuk pada wilayah diIndonesia meliputi propinsiSumatera Barat, bagian timur propinsi Riau, bagian selatan propinsi Sumatera Utara, bagian timur   propinsiJambi, bagian utara propinsi Bengkulu, dan Negeri Sembilan, Malaysia.Berbeda dengan kebanyakan budaya yang berkembang di dunia, budaya Minangkabau menganut sistem matrilineal baik dalam hal pernikahan, persukuan, warisan dan sebagainya.


v SISTEM KEKERABATAN SUKU MINANGKABAU
Prinsip kekerabatan masyarakat Minangkabau adalah matrilineal yang mengatur hubungan kekerabatan melalui garis ibu,seorang anak akan mengambil suku ibunya.  Garis turunan ini juga mempunyai arti pada penerusan harta warisan, dimana seorang anak akan memperoleh warisan menurut garis ibu.
Warisan yang dimaksud adalah berupa harta peninggalan yang sudah turun-temurun menurut garis ibu. Secara luas, harta warisan(pusaka) dapat dikelompokkan dua macam, yaitu pusaka tinggi dan pusaka rendah. Pusaka tinggi adalah harta yang diwarisi dari ibu secara turun-temurun; sedangkan pusaka rendah adalah warisan dari hasil usaha ibu dan bapak selama mereka terikat perkawinan. Segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu.
Tidak ada sanksi hukum yang begitu jelas dengan keberadaan sistem matrilineal, maksudnya tidak ada sanksi hukum yang mengikat apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini. Sistem ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya.
Didalam satu rumah gadang dihuni oleh satu keluarga.Rumah gadang  berfungsi untuk kegiatan-kegiatan adat dan tempat tinggal. Keluarga yang mendiami rumah gadang adalah orang-orang yang seketurunan yang dinamakan saparuik (dari satu perut) atau setali darah menurut garis keturunan ibu.Sedangkan ayah (suami ibu)tidak termasuk keluarga di rumah gadang istrinya, akan tetapi menjadi anggota keluarga dari paruik rumah gadang tempat ia dilahirkan (ibunya),  perempuan didalam rumah gadang mempunyai hak penuh dalam rumah gadang kaum laki-laki hanya menumpang,Anak perempuan yang telah berkeluarga atau Kawin tinggal pada bili-bilik (Kamar-kamar) rumah gadang bersama suami mereka.

Anak laki-laki yang sudah berumur 7 tahun disuruh belajar mengaji dan menginap disurau (mushollah), dan sudah dipaksa hidup berpisah dengan ibu dan saudara perempuannya. Walaupun perempuan mempunyai hak penuh di dalam rumah gadang, namun wewenang untuk memimpin dan membina, serta untuk memelihara ketentraman hidup berumah tangga di dalam sebuah rumah gadang dipegang oleh mamak rumah, yaitu salah seorang laki-laki dari garis keturunan ibu saparuik yang dipilih untuk memimpin seluruh keturunan saparuik tersebut. Mamak rumah itu disebut tungganai dengan gelar Datuak sebagai gelar pusaka yang diterima dari paruiknya
Istilah dalam hubungan kekerabatan di Minangkabau:
Mamak
Kamanakan
:
:
saudara laki-laki ibu
anak saudara perempuan dari seorang laki-laki
Sumando
Pasumandan
:
:
hubungan seorang laki-laki dengan suami saudara perempuannya
hubungan urang sumando dengan keluarga istrinya yang laki-laki
Minantu
Mintuo
:
:
suami/istri dari anak
orang tua dari suami/istri
Induak bako
Anak pisang
:
:
ibu dari bapak, ibu dari para bako (saudara perempuan bapak)
anak saudara laki-laki dari seorang perempuan
Ada dua bentuk kekerabatan di Minangkabau:
  1. Kekerabatan dalam suku, terjadi karena sistem matrilineal yang dianut orang Minangkabau.
    Contoh : ibu – anak, mamak – kamanakan, dsb.
  2. Kekerabatan luar suku, terjadi karena adanya perkawinan.
    Contoh : sumando – pasumandan, minantu – mintuo, induak bako – anak pisang, dsb.
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal,kekerabatan yang menarik garis keturunan menurut garis ibu. Jadi suku seseorang di Minangkabau mengikuti suku ibunya. Seorang perempuan memiliki kedudukan istimewa di dalam kaum. Orang sesuku tidak boleh menikah. Yang menguasai harta pusaka adalah ibu dan yang mengikat tali kekeluargaan rumah gadang adalah hubungan dengan harta pusaka dan sako (gelar).
Sedangkan laki-laki tertua di kaum dijuluki tungganai. Ia bertugas sebagai mamak kapalo warih. Ia hanya berkuasa untuk memelihara, mengolah, dan mengembangkan harta milik kaum, tapi tidak untuk menggunakannya.Wanita tertua di kaum dijuluki limpapeh atau amban puruak. Ia mendapat kehormatan sebagai penguasa seluruh harta kaum. Pembagian harta diatur olehnya Sedangkan laki-laki tertua di kaum dijuluki tungganai. Ia bertugas sebagai mamak kapalo warih (Saudara laki-laki ibu kepala waris) Ia hanya berkuasa untuk memelihara, mengolah, dan mengembangkan harta milik kaum, tapi tidak untuk menggunakannya.
Perempuan  memiliki kelebihan yakni teliti, hemat, dan pandai menggunakan harta untuk keperluannya. Oleh karena itu, kekerabatan matrilineal menguasakan penggunaan harta pusaka pada kaum perempuan. Karena sifat lemah perempuan itu pulalah, dalam perkawinan, suamilah yang datang ke rumah istrinya. Jadi jika mereka bercerai, suamilah yang meninggalkan rumah.
Dalam sistem matrilineal, yang berperan adalah mamak, yaitu saudara ibu yang laki-laki. Ayah merupakan urang sumando atau orang yang datang. Haknya atas anak sedikit karena mamak-nya yang lebih berkuasa. Perkawinan di Minangkabau tidaklah menciptakan keluarga inti (nucleus family) yang baru. Suami atau istri tetap menjadi anggota dari garis keturunannya masing-masing.
Dalam kehidupan sehari-hari, orang Minangkabau sangat terikat pada keluarga luas (exented family), terutama keluaga pihak ibu. Keluarga pihak ayah disebut bako yang perannya sangat kecil dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, di Minangkabau tidak tampak apa yang disebut keluarga batih yang menunjukan ayah lebih berperan, mamak-lah yang lebih berperan. Ayah akan berperan pula sebagai mamak terhadap kemenakannya di rumah keluarga ibunya dan saudara perempuannya (Suwondo,1978:19-20).

v CIRI-CIRI SISTEM KEKERABATAN SUKU MINANGKABAU
1.     Keturunan dihitung menurut garis ibu.
2.     Suku terbentuk menurut garis ibu Seorang laki-laki di minangkabau tidak bisa mewariskan sukunya kepada anaknya.Jadi jika tidak ada anak perempuan dalam satu suku maka dapat dikatakan bahwa suku itu telah punah.
3.     Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami)
Menurut aturan adat minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama . Apabila hal itu terjadi maka ia dapat dikenakan hukum ada, seperti dikucilkan dalam pergaulan.
4.     Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki
Yang menjalankan kekuasaan di minangkabau adalah laki-laki , perempuan di
minangkabau di posisikan sebagai pengikat ,pemelihara  dan penyimpan harta pusaka.
5.      Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya
6.      Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.
BAB III
PEMBAHASAN
                        Berdasarkan rumusan masalah yang telah disebutkan diatas yang akan mengkaji “Sistem Kekerabatan Suku Minangkabau .Setelah mengambil beberapa referensi dari berbagai buku serta mencari data melalui internet ,saya dapat memberikan kesimpulan akhir sebagai pembahasan.
                        Nama Minangkabau berasal dari dua kata, minang  (menang) dan kabau (kerbau). Nama itu berasal dari sebuah legenda. Sistem kekerabatan matrilineal masih dipakai hingga saat ini  di Minangkabau ,sistem yang menganut garis keturunan menurut keturunan ibu atau dari kaum perempuan,tetapi kaum laki-laki juga mempunyai kekuasaan di Minangkabau sebagai mamak, yang mengatur ,memimpin  dan membina hidup berumah tangga.
                         Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian, pembagian harta pusaka, perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya,sistem kekerabatan  juga mempunyai ciri-ciri yaitu keturunan di lihat menurut garis keturunan ibu, bapak tidak bisa mewariskan sukunya kepada anak-anaknya, apabila tidak ada anak perempua dalam keluarga minangkabau di anggap oleh suku itu telah punah, dan tidak boleh menikah satu suku harus menikah diluar sukunya (Exsogami),yang sebenarnya berkuasa adalah kaum laki-laki,perkawinan bersifat matrilokal,suami yang mengunjungi istrinya.
DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Orang_Minang di akses 18 oktober 2011 jam 18.30
Zulkarnaini . Budaya alam Minangkabau: Minangkabau ranah nan den cinto : buku pelajaran untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).Usaha Ikhlas, 2003

0 comments:

Post a Comment