MAKALAH
ANTROPOLOGI SOSIAL
SUKU
BANGSA MINANGKABAU
Disusun Oleh:
REGINA SUCI PRIMA YUNI
11413244009
PENDIDIKAN
SOSIOLOGI
UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Indonesia adalah Negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman
budaya. Didalamnya terdapat daerah-daerah yang memiliki budaya yang berbeda dan
memiliki ciri khas tertentu.Salah satunya adalah Suku Minangkabau.Dalam suku
Minangkabau ini banyak hal yang menarik dan bisa dikaji salah seperti, norma
kehidupan,sistem matrilineal, tata cara perkawinan di Minangkabau, nama
panggilan panggilan masyarakat minang,suku dan pengembangannya.
Oleh
karena itu saya tertarik pada “SISTEM KEKERABATAN SUKU MINANGKABAU”. Masyarakat adat Minangkabau adalah
salah satu masyarakat adat yang unik. Saat ini sistem kekerabatan di Indonesia
yang masih menganut sistem kekerabatan matrilineal adalah masyarakat adat
Minangkabau. Sistem hukum adat Minangkabau yang bercorak matrilineal ini
berfalsafahkan adat “basandi syara dan syara basandi kitabullah” terus
mengalami dinamika.
Kekerabatan
adalah Unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki
hubungan darah atau perkawinan.Sistem kekerabatan bagian yang sangat penting
dalam Struktur sosial, dan Minangkabau
menganut sistem kekerabatan
matrilineal. Sistem matrilineal
adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban
suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam
garis ibu.Oleh karena itu,
waris dan pusaka diturunkan menurut
garis ibu pula.Sistem kekerabatan ini tetap dipakai oleh masyarakat Minangkabau
sampai sekarang.
Garis keturunan yang ditarik dari menurut garis keturunan
ibu tidak hanya terdapat di Minangkabau saja, melainkan juga di daerah lain
pada sejumlah besar suku-suku primitif di Melanesia, Afrika Utara, Afrika
Tengah, dan beberapa suku bangsa di India. Malahan ada yang sangat mirip dengan
sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, yaitu suku Babemba di Rodhesia Utara.
B.
Rumusan
Masalah
1. Asal-usul
suku Minangkabau
2. Apa system yang berlaku dalam suku minang kabau?
3. Apa ciri-ciri sistem kekerabatan
matrilineal?
C.
Tujuan
Masalah
1. Menjelaskan
asal-usul dari suku Minangkabau
2. Memahami
sistem yang berlaku dalam suku minang kabau
3. Mengetahui
ciri-ciri sistem kekerabatan matrilineal
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
Nama Minangkabau berasal
dari dua kata, minang (menang) dan kabau (kerbau). Nama itu berasal
dari sebuah legenda. Konon pada abad ke-14, kerajaan
Majapahit melakukan ekspedisi ke Minangkabau. Untuk
mencegah pertempuran, masyarakat lokal mengusulkan untuk mengadu kerbau Minang
dengan kerbau Jawa. Pasukan Majapahit menyetujui usul tersebut dan menyediakan
seekor kerbau yang besar dan agresif. Sedangkan masyarakatMinang menyediakan
seekor anak kerbau yang lapar dengan diberikan pisau pada tanduknya.Dalam
pertempuran, anak kerbau itu mencari kerbau
Jawa
dan
langsung mencabik-cabik perutnya, karena menyangka kerbau tersebut adalah induknya yang hendak
disusui oleh anak kerbau itu.
Suku Minangkabau atau Minang adalah
suku yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat.Suku ini terkenal karena adatnya yang matrilineal,
walau orang-orang Minang sangat kuat memeluk agamaIslam. Adat basandi syara', syara' basandi Kitabulla (Adat
bersendikanhukum, hukum bersendikan Al Qur'an) merupakan cerminanAdat
Minangkabauyang berlandaskan Islam.Suku Minang
terutama menonjol dalam bidang pendidikan dan perdagangan. Hampir
separuh jumlah keseluruhan anggota suku ini berada dalam perantauan.
Minang perantauan padaumumnya bermukim di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Pekanbaru,
Medan, Batam,
Di seluruh Indonesia
dan bahkan di mancanegara, masakan khas suku ini yang populer dengan sebutanmasakan
Padang, sangatlah
digemari.Minangkabau merupakan tempat berlangsungnya perang
Paderi yang terjadi pada tahun
1804 - 1837. Kekalahan dalam perang tersebut menyebabkan suku ini berada
dibawah kekuasaan pemerintah kolonialHindia-Belanda sejak
tahun 1837 – 1942.
Budaya Minangkabau adalah
sebuah budaya yang berkembang diMinangkabau serta daerah rantau Minang.
Hal ini merujuk pada wilayah diIndonesia
meliputi
propinsiSumatera Barat,
bagian timur propinsi Riau,
bagian selatan propinsi Sumatera
Utara, bagian timur propinsiJambi,
bagian utara propinsi Bengkulu,
dan Negeri
Sembilan, Malaysia.Berbeda
dengan kebanyakan budaya yang berkembang di dunia, budaya Minangkabau menganut sistem
matrilineal baik dalam hal pernikahan, persukuan, warisan dan sebagainya.
v SISTEM KEKERABATAN SUKU MINANGKABAU
Prinsip
kekerabatan masyarakat Minangkabau adalah matrilineal yang mengatur hubungan
kekerabatan melalui garis ibu,seorang anak akan mengambil suku ibunya. Garis turunan ini juga mempunyai arti pada
penerusan harta warisan, dimana seorang anak akan memperoleh warisan menurut
garis ibu.
Warisan
yang dimaksud adalah berupa harta peninggalan yang sudah turun-temurun menurut
garis ibu. Secara luas, harta warisan(pusaka) dapat dikelompokkan dua macam,
yaitu pusaka tinggi dan pusaka rendah. Pusaka tinggi adalah harta yang diwarisi
dari ibu secara turun-temurun; sedangkan pusaka rendah adalah warisan dari
hasil usaha ibu dan bapak selama mereka terikat perkawinan. Segala sesuatunya diatur menurut
garis keturunan ibu.
Tidak ada sanksi hukum yang begitu jelas
dengan keberadaan sistem matrilineal, maksudnya tidak ada sanksi hukum yang
mengikat apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini. Sistem
ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi,
tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya.
Didalam
satu rumah gadang dihuni oleh satu keluarga.Rumah gadang berfungsi untuk kegiatan-kegiatan adat dan
tempat tinggal. Keluarga yang mendiami rumah gadang adalah orang-orang yang
seketurunan yang dinamakan saparuik (dari satu perut) atau setali darah
menurut garis keturunan ibu.Sedangkan ayah (suami ibu)tidak termasuk keluarga
di rumah gadang istrinya, akan tetapi menjadi anggota keluarga dari paruik
rumah gadang tempat ia dilahirkan (ibunya), perempuan didalam
rumah gadang mempunyai hak penuh dalam rumah gadang kaum laki-laki hanya
menumpang,Anak perempuan yang telah berkeluarga atau Kawin tinggal pada
bili-bilik (Kamar-kamar) rumah gadang bersama suami mereka.
Anak
laki-laki yang sudah berumur 7 tahun disuruh belajar mengaji dan menginap
disurau (mushollah), dan sudah dipaksa hidup berpisah dengan ibu dan saudara
perempuannya. Walaupun perempuan mempunyai hak penuh di dalam rumah gadang,
namun wewenang untuk memimpin dan membina, serta untuk memelihara ketentraman
hidup berumah tangga di dalam sebuah rumah gadang dipegang oleh mamak rumah,
yaitu salah seorang laki-laki dari garis keturunan ibu saparuik yang
dipilih untuk memimpin seluruh keturunan saparuik tersebut. Mamak rumah
itu disebut tungganai dengan gelar Datuak sebagai gelar pusaka
yang diterima dari paruiknya
Istilah
dalam hubungan kekerabatan di Minangkabau:
Mamak
Kamanakan |
:
: |
saudara laki-laki ibu
anak saudara perempuan dari seorang laki-laki |
Sumando
Pasumandan |
:
: |
hubungan seorang laki-laki dengan
suami saudara perempuannya
hubungan urang sumando dengan keluarga istrinya yang laki-laki |
Minantu
Mintuo |
:
: |
suami/istri dari anak
orang tua dari suami/istri |
Induak bako
Anak pisang |
:
: |
ibu dari bapak, ibu dari para bako
(saudara perempuan bapak)
anak saudara laki-laki dari seorang perempuan |
Ada dua bentuk kekerabatan di Minangkabau:
- Kekerabatan dalam suku, terjadi
karena sistem matrilineal yang dianut orang Minangkabau.
Contoh : ibu – anak, mamak – kamanakan, dsb. - Kekerabatan luar suku, terjadi
karena adanya perkawinan.
Contoh : sumando – pasumandan, minantu – mintuo, induak bako – anak pisang, dsb.
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan
matrilineal,kekerabatan yang menarik garis keturunan menurut garis ibu. Jadi
suku seseorang di Minangkabau mengikuti suku ibunya. Seorang perempuan memiliki
kedudukan istimewa di dalam kaum. Orang sesuku tidak boleh menikah. Yang
menguasai harta pusaka adalah ibu dan yang mengikat tali kekeluargaan rumah
gadang adalah hubungan dengan harta pusaka dan sako (gelar).
Sedangkan laki-laki tertua di kaum dijuluki tungganai. Ia
bertugas sebagai mamak kapalo warih. Ia hanya berkuasa untuk memelihara,
mengolah, dan mengembangkan harta milik kaum, tapi tidak untuk menggunakannya.Wanita
tertua di kaum dijuluki limpapeh atau amban puruak. Ia mendapat
kehormatan sebagai penguasa seluruh harta kaum. Pembagian harta diatur olehnya
Sedangkan laki-laki tertua di kaum dijuluki tungganai. Ia bertugas
sebagai mamak kapalo warih (Saudara laki-laki ibu kepala waris) Ia hanya
berkuasa untuk memelihara, mengolah, dan mengembangkan harta milik kaum, tapi
tidak untuk menggunakannya.
Perempuan memiliki
kelebihan yakni teliti, hemat, dan pandai menggunakan harta untuk keperluannya.
Oleh karena itu, kekerabatan matrilineal menguasakan penggunaan harta pusaka
pada kaum perempuan. Karena sifat lemah perempuan itu pulalah, dalam
perkawinan, suamilah yang datang ke rumah istrinya. Jadi jika mereka bercerai,
suamilah yang meninggalkan rumah.
Dalam sistem matrilineal, yang berperan adalah mamak,
yaitu saudara ibu yang laki-laki. Ayah merupakan urang sumando atau orang yang
datang. Haknya atas anak sedikit karena mamak-nya
yang lebih berkuasa. Perkawinan di Minangkabau tidaklah menciptakan keluarga
inti (nucleus family) yang
baru. Suami atau istri tetap menjadi anggota dari garis keturunannya
masing-masing.
Dalam kehidupan sehari-hari, orang Minangkabau
sangat terikat pada keluarga luas (exented
family), terutama keluaga pihak ibu. Keluarga pihak ayah disebut bako yang perannya sangat kecil dalam
kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, di Minangkabau tidak tampak apa yang
disebut keluarga batih yang menunjukan ayah lebih berperan, mamak-lah yang lebih berperan. Ayah
akan berperan pula sebagai mamak
terhadap kemenakannya di rumah keluarga ibunya dan saudara perempuannya
(Suwondo,1978:19-20).
v CIRI-CIRI SISTEM KEKERABATAN SUKU
MINANGKABAU
1.
Keturunan
dihitung menurut garis ibu.
2.
Suku
terbentuk menurut garis ibu Seorang laki-laki di minangkabau tidak bisa
mewariskan sukunya kepada anaknya.Jadi jika tidak ada anak perempuan dalam satu
suku maka dapat dikatakan bahwa suku itu telah punah.
3.
Tiap
orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami)
Menurut aturan adat minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama . Apabila hal itu terjadi maka ia dapat dikenakan hukum ada, seperti dikucilkan dalam pergaulan.
Menurut aturan adat minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama . Apabila hal itu terjadi maka ia dapat dikenakan hukum ada, seperti dikucilkan dalam pergaulan.
4.
Yang
sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki
Yang menjalankan kekuasaan di minangkabau adalah laki-laki , perempuan di
Yang menjalankan kekuasaan di minangkabau adalah laki-laki , perempuan di
minangkabau di posisikan sebagai
pengikat ,pemelihara dan penyimpan harta
pusaka.
5.
Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi
rumah istrinya
6.
Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak
kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara
perempuan.
BAB
III
PEMBAHASAN
Berdasarkan
rumusan masalah yang telah disebutkan diatas yang akan mengkaji “Sistem Kekerabatan Suku Minangkabau .Setelah mengambil beberapa referensi dari berbagai buku serta mencari data
melalui internet ,saya dapat memberikan kesimpulan akhir
sebagai pembahasan.
Nama Minangkabau berasal
dari dua kata, minang (menang)
dan kabau (kerbau).
Nama itu berasal dari sebuah legenda. Sistem kekerabatan
matrilineal masih dipakai hingga saat ini
di Minangkabau ,sistem yang menganut garis keturunan menurut keturunan
ibu atau dari kaum perempuan,tetapi kaum laki-laki juga mempunyai kekuasaan di
Minangkabau sebagai mamak, yang mengatur ,memimpin dan membina hidup berumah tangga.
Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau
berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang
ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian, pembagian harta pusaka,
perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk
keperluannya,sistem kekerabatan juga
mempunyai ciri-ciri yaitu keturunan di lihat menurut garis
keturunan ibu, bapak tidak bisa mewariskan sukunya kepada anak-anaknya, apabila
tidak ada anak perempua dalam keluarga minangkabau di anggap oleh suku itu
telah punah, dan tidak boleh menikah satu suku harus menikah diluar sukunya
(Exsogami),yang sebenarnya berkuasa adalah kaum laki-laki,perkawinan bersifat
matrilokal,suami yang mengunjungi istrinya.
DAFTAR PUSTAKA
http://wsaputra43yahoocom-wisnu.blogspot.com/2010/03/sistem-kekerabatan-di-minangkabau_09.html
di akses 20 oktober 2011 jam 20:00
http://id.wikipedia.org/wiki/Orang_Minang
di akses 18 oktober 2011 jam 18.30
Zulkarnaini . Budaya alam Minangkabau: Minangkabau ranah nan den cinto : buku
pelajaran untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).Usaha Ikhlas, 2003
0 comments:
Post a Comment