MAKALAH
USAHA MEMPERBAIKI KUALITAS MENGAJAR YANG MENDIDIK GURU SOSIOLOGI DENGAN
MENGOPTIMALKAN KOMPETENSI PROFESIONAL
KELOMPOK I
1.
RANI
DEWI OKTAVIANTI 11413244001
2.
NAILATUN KURNIAWAN 11413244002
3.
JULIANA PRAMESTI 11413244003
4.
AFRI
BUDIANTO 11413244004
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara.
Pendidikan yang berkualitas ini dapat terwujud melalui komitmen serta upaya
meningkatkan pendidikan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.
Guru sebagai pengajar berperan dalam
merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Oleh sebab itu guru dituntut untuk
menguasai seperangkat pengetahuan dan keterampilan mengajar. Guru sebagai
pembimbing diharapkan dapat memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan
masalah yang dihadapi.
Peranan ini termasuk ke dalam aspek
pendidik sebab tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan, melainkan juga
mendidik untuk mengalihkan nilai-nilai kehidupan. Hal tersebut menjelaskan
bahwa tujuan pendidikan adalah sikap yang mengubah tingkah laku peserta menjadi
lebih baik. Guru sebagai administrator kelas berperan dalam pengelolaan proses
belajar mengajar di kelas. Guru merupakan komponen penting dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan nasional. Guru yang berkualitas, profesional dan
berpengetahuan, tidak hanya berprofesi sebagai pengajar, namun juga mendidik,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Berdasarkan Standar Nasional Kependidikan, guru harus memiliki empat kompetensi
dasar yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian,
dan kompetensi profesional. Namun, kompetensi-kompetensi yang dimiliki guru
saat ini terutama guru akuntansi masih terbatas, sehingga diperlukan suatu
upaya untuk mengoptimalkan kompetensi-kompetensi tersebut. Kompetensi-kompetensi
yang akan dibahas dalam makalah ini terbatas pada kompetensi sosial professional
guru sosiologi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
kualitas dan kompetensi?
2. Apa pengertian kompetensi profesional ?
3. Bagaimana hubungan antara kompetensi profesional dengan
kulitas mengajar guru sosiologi?
4. Bagaimana upaya
memperbaiki kualitas mengajar yang medidik guru sosiologi ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Kualitas dan Kompetensi
Kualitas
atau mutu adalah tingkat baik buruknya atau taraf atau derajat, kualitas
merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia,
proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Pendekatan yang
dikemukakan Davis menegaskan bahwa kualitas bukan hanya menekankan pada aspek
akhir yaitu produk dan jasa tetapi juga menyangkut kualitas manusia, kualitas
proses dan kualitas lingkungan. Sangatlah mustahil menghasilkan produk dan jasa
yang berkualitas tanpa melalui manusia dan produk yang berkualitas.
Terdapat perbedaan konsep tentang kompetensi menurut konsep
Inggris dan konsep Amerika Serikat. Menurut konsep Inggris, kompetensi dipakai
di tempat kerja dalam berbagai cara. Pelatihan sering berbasiskan kompetensi.
Sistem National Council Vocational Qualification (NCVQ) didasarkan pada standar
kompetensi. Kompetensi juga digunakan dalam manajemen imbalan, sebagai contoh,
dalam pembayaran berdasarkan kompetensi. Penilaian kompetensi adalah suatu
proses yang perlu untuk mendorong insisiatif-inisiatif ini dengan menentukan
kompetensi-komptensi yang karyawan harus perlihatkan.
Pendapat yang hampir sama dengan konsep Inggris dikemukakan
oleh Kravetz (2004), bahwa kompetensi adalah sesuatu yang seseorang tunjukkan
dalam kerja setiap hari. Fokusnya adalah pada perilaku di tempat kerja, bukan
sifat-sifat kepribadian atau ketrampilan dasar yang ada di luar tempat kerja
ataupun di dalam tempat kerja.
Dari definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Dari definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
2.
Pengertian Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
a. Kompetensi Profesional
Adalah
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuannya. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang
studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau
materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya
lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi profesional
adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut diatas.
Sub
kompetensi dalam kompetensi Profesional adalah :
a)
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang meliputi memahami
materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, dan menerapkan konsep-konsep
keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b) Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
Kegiatan yang termasuk kompetensi guru khususnya dalam
lingkup pengelolaan belajar mengajar adalah memilih dan dapat menggunakan
metode mengajar. Mengenali fungsi sekolah sebagai lembaga social yang secara
potensial dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal
balik antar sekolah dan masyarakat merupakan kemampuan yang mesti dimiliki
guru. Hal ini terutama berkaitan dengan kompetensi professional dalam bidang
penguasaan landasan-landasan pendidikan.
Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar meliputi
kegiatan mengkaji faktor-faktor positif dan negatif dalam proses belajar.
Selain itu tugas guru bukan hanya sebagai transfer of knowledge tetapi juga
transfer of value. Pribadi dan tingkah laku guru juga dijadikan sebagai
tauladan bagai para siswanya, sehingga landasan pendidikan harus tercermin
didalam semua perbuatan guru dalam melaksanakan tugas maupun keseharian yang
memungkin-kan guru mampu tumbuh dan berkembang dalam jabatan profesionalnya.
3.
Hubungan Antara Kompetensi
Profesional dengan Kualitas Mengajar Guru Sosiologi
Guru
sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan
bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan masyarakat, maju atau mundurnya tingkat
kebudayaan suatu masyarakat dan negara sebagian besar bergantung pada
pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. Makin tinggi
pendidikan guru, makin baik pula mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima
anak, dan makin tinggi pula derajat masyarakat. Oleh sebab itu guru harus
berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat menjalankan tugas itu dan berusaha
menjalankan tugas kewajiban sebaiknya sehingga dengan demikian masyarakat bersungguh-sungguh
betapa berat dan mulianya pekerjaan guru. Pekerjaan sebagai guru adalah
pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat dan negara maupun
ditinjau dari sudut keagamaan.
Tugas
seorang guru tidak hanya mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru
tidak sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus
memenuhi syarat, yang ada dalam undang-undang No. 12 Tahun 1954 tentang
Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia.
Syarat-syarat
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Berijazah,
b.
Sehat jasmani dan rohani,
c. Takwa kepada Tuhan YME dan
berkelakuan baik,
d. Bertanggungjawab,
e. Berjiwa nasional.
Untuk melihat apakah seorang guru dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari perspektif latar belakang pendidikan, kemampuan profesional guru SLTP dan SLTA di Indonesia masih sangat beragam, mulai dari yang tidak berkompeten sampai yang berkompeten.
Semiawan
(1991) mengemukakan hierarkhi profesi tenaga kependidikan, yaitu: (1) tenaga
profesional, (2) tenaga semiprofessional, dan (3) tenaga para-profesional.
1. Tenaga Profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara), dan memiliki wewenang penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan/pengajaran. Tenaga kependidikan yang termasuk dalam kategori ini juga berwenang untuk membina tenaga kependidikan yang lebih rendah jenjang profesionalnya, misalnya guru senior membina guru yang lebih yunior.
2. Tenaga Semiprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 (atau yang setara) yang telah berwenang mengajar secara mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencana, pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.
3. Tenaga Paraprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan atau pengajaran.
H.A.R.
Tilaar memberikan empat ciri utama agar seorang guru terkelompok ke dalam guru
yang professional, antara lain:
1.
memiliki
kepribadian yang matang dan berkembang (mature and developing personalitiy);
2.
mempunyai
keterampilan membangkitkan minat peserta didik;
3.
memiliki
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat; dan
4.
sikap
profesionalnya berkembang secara berkesinambungan.
Menurut Wardiman Djojonegoro (1996), guru yang bermutu
memiliki paling tidak empat kriteria utama, yaitu kemampuan profesional, upaya
profesional, waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional dan kesesuaian
antara keahlian dan pekerjaannya.
Kemampuan profesional meliputi kemampuan intelegensia, sikap
dan prestasi kerjanya. Upaya profesional (profesional efforts) adalah upaya
seorang guru untuk mentransformasikan kemampuan profesional yang dimilikinya ke
dalam tindakan mendidik dan mengajar secara nyata. Dan yang terakhir, guru yang
berkualitas ialah mereka yang dapat membelajarkan siswa secara tuntas, benar
dan berhasil. Untuk itu guru harus menguasai keahliannya, baik dalam disiplin
ilmu pengetahuan maupun metodologi mengajarnya.
Kemampuan guru mengolah atau menyiasati kurikulum, kemampuan
guru mengaitkan materi kurikulum dengan lingkungan, kemampuan guru memotivasi
siswa untuk belajar sendiri, dan kemampuan guru untuk mengintegrasikan berbagai
bidang studi atau mata pelajaran menjadi kesatuan konsep yang utuh. (Suyanto,
2001 : 145 – 146)
4.
Upaya Memperbaiki Kualitas Mengajar
yang Mendidik Guru Sosiologi
Usaha yang dilakukan demi terciptanya profesionalisme
seorang guru antara lain
a)
Dari
sisi lingkungan tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti pelatihan atau
penataran, diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam hal kemampuan dan
kemauan. Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk menjadi yang terbaik.
Serta mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan pembekalan materi.
b)
Pola
pengelolaan pendidikan yang selama ini sangat sentralistik telah memposisikan
para guru hanya sekedar operator pendidikan. Jadi guru cenderung mengajar hanya
memindahkan pengetahuan saja. Pola pengelolaan pendidikan ini perlu diubah
menjadi pola desentralistik. Pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis, dan
kreatif perlu dilaksanakan. Mutu pendidikan tidak hanya mengukur aspek
knowledge tetapi juga skill, perilaku budi pekerti serta ketrampilan. Guru
harus dapat mengembangkan daya kritis dan kreatif siswa. Kedua aspek internal
guru sendiri. Perilaku guru diharapkan mempunyai perilaku yang baik. Perubahan
perilaku ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan penataran.
Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka profesionalisme guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pengembangan profesionalitas guru antara lain adalah:
a.
Perlunya
revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk
memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk
meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata
b.
Perlunya
mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan
pelaksanaannya
c.
Perlunya
sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan
dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan.
d.
Perlunya
desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan
perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No.
22/1999.
e.
Perlunya
upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para
guru dalam penguasaan materi pelajaran
f.
Perlunya
tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan
dan peningkatan mutu guru
g.
Perlunya
untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusan kembali
aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk
mengembangkan kreativitasnya
h.
Perlunya
upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa
memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses
pembelajaran.
i.
Perlu
mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu
pengetahuan dan wawasan;
j.
Memperketat
persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK);
Upaya
meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak
hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus berperan sebagai:
1. Pelatih (coach), guru yang profesional yang berperan ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
2. Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan suasana dimana siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
3. Manajer belajar, guru akan
bertindak ibarat manajer perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil
prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak
sebagai bagian dari siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru
juga harus belajar dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala
bisa.
Wujud
nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan
sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh
perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal
pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standard
profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan sistem dan
praktek yang berkualitas. Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk
mendapatkan tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi
guru.
Dengan
menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna memperoleh
sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk
menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa
dampak positif yaitu meningkatkan kualitas guru. Adapun tujuan dari sertifikasi
adalah:
a.
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.b. Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan.
b.
Meningkatkan
martabat guru.
c.
Meningkatkan
profesionalitas guru.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut
Guru sebagai pendidik adalah seorang
yang berjasa besar terhadap masyarakat dan bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan
masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan negara
sebagian besar bergantung pada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh
guru-guru.
Usaha yang dilakukan demi
terciptanya profesionalisme seorang guru antara lain: pertama, dari sisi
lingkungan tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti pelatihan atau
penataran, diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam hal kemampuan dan
kemauan. Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk menjadi yang terbaik.
Serta mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan pembekalan materi.
Wujud nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Wujud nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.blogger.com/feeds/540802135256812975/posts/default/5879867004369265039.
Budisusilo, Ahmad. (2007). Kepribadian Seorang Guru, Apa Dan Bagaimana. Diambil dari http://budi126.wordpress.com/budi-pagel.
http://duniapsikologi.dagdigdug.com/2008/11/19/definisi-kompetensi-sosial/
Haryono,Agung. (2005). Tantangan Profesionalisme Guru Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Diambil dari http://kompas.com/kompas-cetak/0601/05/opini/2341110.htm..
Nurzaman,Aceng.(2005).Tingkakan Mutu Siswa Lewat Profesional Guru.Diambil dari http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0205/17/1104.htm.
Purwanto,Ngalim. (2004). Ilmu Pendidikan: Teoritis dan Praktis. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
http://www.rosyid.info/2009/10/kompetensi-kepribadian-sosial-dan.html – comments
http://saifuladi.wordpress.com/2007/01/06/kompetensi-yang-harus-dimiliki-seorang-guru/
Sudarwan ,Danim. (2002). Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia.
Suyanto. (2001). Wajah dan Dinamika Pendidikan Anak Bangsa. Jakarta : Adicipta.
Budisusilo, Ahmad. (2007). Kepribadian Seorang Guru, Apa Dan Bagaimana. Diambil dari http://budi126.wordpress.com/budi-pagel.
http://duniapsikologi.dagdigdug.com/2008/11/19/definisi-kompetensi-sosial/
Haryono,Agung. (2005). Tantangan Profesionalisme Guru Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Diambil dari http://kompas.com/kompas-cetak/0601/05/opini/2341110.htm..
Nurzaman,Aceng.(2005).Tingkakan Mutu Siswa Lewat Profesional Guru.Diambil dari http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0205/17/1104.htm.
Purwanto,Ngalim. (2004). Ilmu Pendidikan: Teoritis dan Praktis. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
http://www.rosyid.info/2009/10/kompetensi-kepribadian-sosial-dan.html – comments
http://saifuladi.wordpress.com/2007/01/06/kompetensi-yang-harus-dimiliki-seorang-guru/
Sudarwan ,Danim. (2002). Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia.
Suyanto. (2001). Wajah dan Dinamika Pendidikan Anak Bangsa. Jakarta : Adicipta.
http://www.wikipedia.com
0 comments:
Post a Comment