Monday, December 17, 2012

Struktur dan Proses Sosial



Struktur dan Proses Sosial
               Di daerah tempat tinggal saya di “Padang” dalam ruang lingkup Minangkabau, terdapat struktur dan proses social didalam masyarakatnya, dan juga meliputi empat aspek yang ada dalam struktur dan proses social, diantaranya ada norma sial, kelompok social, lembaga social, stratifikasi social, yang pertama yang akan dibahas tentang norma-norma dalam masyarakat setempat.
Norma adalah ukuran atau pedoman perilaku manusia. Macam-macam norma terdiri dari agama, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Bentuknya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Sebagai masyarakat adat. Sebagai masyarakat adat, masyarakat Minangkabau meyakini bahwa norma-norma, tata nilai yang terkandung di dalam ajaran adat merupakan pedoman hidup yang didasari oleh kontemplasi yang dalam terhadap fenomena alam, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat minangkabau diantaranya,
1.      Norma kesopanan
Norma kesopanan dilihat dari tingkah laku masyarakat,cara bersikap dalam pergaulan dan berbicara. Didalam masyarakat minangkabau norma kesopanan sangat dijunjung tinggi, dan memberikan aturan-aturan yang sangat esensial  agar terciptanya kehidupan yang tertib dan damai,  aturan-aturan itu antara lain mengatur hubungan antara wanita dan pria, aturan mengenai harta kekayaan, yang menjadi tumpuan kehidupan manusia, norma-norma tentang tata krama pergaulan dan sistim kekerabatan.

2.      Norma Agama
Norma agama yang dipatuhi oleh seluruh masyarakat Minangkabau, untuk keselamatan dunia dan akhirat, dilihat dalam  segi   filosofi adat Minangkabau yang merupakan landasan dan system nilai menjadikan masyarkat yaitu
“ ADAT BASANDI SYARAK. SYAK BASANDI KITABULLAH” artinya, “Adat bersendi syarat,syarat bersendi kitabullah”, maksud dari filosofi tersebut adalah kerangka filosofis adat minangkabau dalam memahami dan memakai eksistensinya sebagai makhluk allah, dan kini menjadi budaya orang Minangkabau lahir dari masyarakatnya dan melalui proses yang panjang. Falsafah adat tersebut  tidak menafikan bahwa masyarakat Sumatera Barat merupakan masyarakat yang majemuk, bahkan memberi ruang kepada setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
3.      Norma Hukum
Norma hukum merupakan, norma yang tegas sanksinya, sanksinya yang bersifat tegas dan memaksa, didalam msayarakt minangkabau sangat dijunjung tinggi kedamaian, ketentraman, dan kejujuran. Setiap norma hukum lengkap dengan pranatanya, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk memilih pranata hukum mana yang dapat memberikan peluang untuk mencapai keinginan mereka. Sebaliknya juga tidak tertutup kemungkinan bahwa pranata hukum yang ada juga ikut memilih kasus mana yang akan mereka tampung dan mana yang ditolak, berdasarkan kepentingan lembaga itu sendiri, Dalam menjelaskan pola pilihan hukum dan pranatanya itu tidak dapat dilepaskan dari sistem kebudayaan, system kepercayaan, dan sistem hukum yang berkembang dalam masyarakat.

4.      Norma adat
Norma adat yang ada dalam Minangkabau,sangatlah kuat. Norma adat masyarakat Minangkabau dilihat dari.  Pandangan Terhadap HidupTujuan hidup bagi orang Minangkabau adalah untuk berbuat jasa. Kata pusaka orang Minangkabau mengatakan bahwa "hiduik bajaso, mati bapusako". Jadi orang Minangkabau memberikan arti dan harga yang tinggi terhadap hidup, dan selanjutnya norma adat Terhadap Kerja, Sejalan dengan makna hidup bagi orang Minangkabau, yaitu berjasa kepada kerabat dan masyarakatnya, kerja merupakan kegiatan yang sangat dihargai. Kerja merupakan keharusan. Kerjalah yang dapat membuat orang sanggup meninggalkan pusaka bagi anak kemenakannya. Dengan hasil kerja dapat dihindarkan "Hilang rano dek panyakik, hilang bangso indak barameh"(hilang warna karena penyakit, hilang bangsa karena tidak beremas). Artinya harga diri seseorang akan hilang karena miskin, oleh sebab itu bekerja keras salah satu cara untuk menghindarkannya.
5.      Norma kebiasaan
Merupakan norma yang dilakukan secara berulang-ulang, contohnya saja ketika diadakan acara “Pulang Basamo” atau pulang bersama dalam masyarakat minangkabau yang ada diperantauan.  
Bagi anak laki-laki yang sudah siap nikah tapi belum mampu secara finansial, dalam tradisi minang, diwajibkan untuk merantau, kalau dia tidak merantau dia akan menjadi bahan cemooh dari masyarakat sekitar. Kebiasaan merantau juga berfungsi sebagai suatu perjalanan spiritual dan batu ujian bagi kaum lelaki Minangkabau dalam menjalani kehidupan. Kaum pria Minangkabau yang biasanya telah menguasai ilmu beladiri pencak silat untuk menjaga diri, berangkat pergi merantau dari kampung ketempat yang jauh hanya berbekal sehelai kain sarung dan sedikit uang, bahkan tak jarang tanpa uang sama sekali. bahkan kita disini pasti pernah dengar prinsip mereka di tanah rantaunya “ dimano bumi dipijak, disitu langik dijunjuang”. Bagi pria yang merantau mereka akan sangat bangga ketika mereka kembali ke kampuang halaman yang telah sukses ditanah rantaunya, sewaktu ada ditanah rantau mereka bekerja dengan kerasya tapi mereka tak melakukan pekerjaan yang haram, hampir semua dari masyarakat minang adalah muslim yang taat sehingga insyaallah, mereka juga tetap menjaga syariah islam ditanah rantaunya.
Kelompok social merupakan himpunan manusia yang hidup bersama,  yang ada dalam masayrakat Minangkabau, kelompok social yang ada seperti yang terjadi dalam setiap suku yang ada, setiap suku-suku Minangkabau memilki kelompok social tersendiri, system kemasyarakatan yang ada dalam masyarakat Minangkabau menjadikan itu kelompok social, disetiap daerah, atau dimana masyarakat Minangkabau merantau mereka mendirikan kelompok social atau himpunan-himpunan dalam masyarkat Minangkabau, sepeti yang ada didaerah “Yogyakarta”  adanya kumpulan masayarakat Minangkabau yang bekerja atau melanjutkan sekolah di Yogyakarta, Guna menampung dan menyalurkan aspirasi dan bakat di kalangan pemuda-pemudi keluarga etnis Minangkabau di perantauan, sejumlah pemuda pemudi dari berbagai puak bersama orang-orang yang dituakan atau tokoh masyarakat Minang di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun sepakat membuat suatu wadah yang diberi nama Himpunan Pemuda Pemudi Minang Pematangsiantar-Simalungun (HIPPMI). P. Siantar.
Stratifikasi  social, merupakan pelapisan social  yang ada dalam msyarakat, dilihat dari masyarakat minangkabau  stratifikasi yang terjadi juga dapat dibagi dua.
1.      Stratifikasi tertutup, merupakan startifikasi social yang tidak memungkinkan berpindah posisinya, dilihat dari masyarakat Minangkabau stratifikasi tertutup itu masih terjadi, contohnya saja, dengan sebagian  masayarakat Minangkabau yang masih primitif, atau suku-suku yang ada di Minangkabau menyebabkan masyarakatnya hanya bergantung pada pekerjaan  mereka, bekerja,bertani,mengembala hewan-hewan ternak, berdagang,pengrajin bagi mereka bertani atau dengan bekerja di kebun yang sudah menjadi turun temurun dari keluarganya sudah cukup, mereka tidak lagi mementingkan pendidikan. Meskipun mereka mempunyai sawah,kebun,ternak, mereka masih merasa kekurangan, kekurangan dalam bidang kehidupan, misalnya saja pendidikan, disebabkan mereka tidak bisa menerima budaya yang datang dari luar, mereka masih mempertahankan adat istiadat daerah mereka.

2.      Startifikasi terbuka, startifikasi yang bisa terjadi naik atau turun, ini dialami oleh masyarakat Minangkabau yang sudah mulai sadar akan pendidikan atau ingin status sosialnya tinggi, biasanya dialami oleh percampuran dari masyarakat pendatang dan masyarakat asli yang mau menerima perubahan yang terjadi, dan meningkatkan status social mereka.


0 comments:

Post a Comment